Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek
infrastruktur jalan yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumut.Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan
berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 Juli
2025 .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda
pemeriksaan tersebut. “Iya, benar, diperiksa di Gedung KPK,” ujar Budi
saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025.
Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait
materi pemeriksaan terhadap Effendy Pohan, yang juga pernah menjabat
sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi
Sumut.
Effendy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Utara. Posisi itu
dijabatnya saat Topan Obaja Putra Ginting menjabat sebagai Kepala
Dinas PUPR Provinsi Sumut, tulis okezn. (han-01)
