Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa istri dari Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumatera Utara
(Sumut) Topan Ginting, Isabella Pencawan, sebagai saksi terkait kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara
(Sumut).
“Hari ini Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan
terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait proyek
pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.
Isabella tiba di Gedung Merah Putih Jakarta pada pukul
11.05 WIB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Kronologi OTT KPK di PUPR Sumatera Utara Artikel Kompas.id Mereka adalah:
1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES)
3. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera
Utara, Heliyanto (HEL)
4. Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR);
5. Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Buka peluang panggil Bobby KPK juga membuka peluang untuk
memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus
tersebut. “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke
kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan.
Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK,
Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT)
terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total
nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. tulis
Kompas. (han-01)
