Jakarta, hariandialog.co.id. – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi
menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan
negara (rupbasan) tahap II di Jakarta. Sebelumnya rupbasan ini
dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penekanan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan
dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST
Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli
2025
“Pada kesempatan yang baik ini telah secara resmi dilakukan
serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang
sama-sama telah kita laksanakan penandatanganan pada kesempatan yang
baik ini,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat acara penyerahan
rupbasan di gedung Kejagung RI.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan
terima kasih atas kerja keras yang dilakukan Kemen Imipas. Dia
meyakini pengalihan pengelolaan rupbasan ini menjadi bentuk
transformasi hukum. “Pengalihan tahap II rupbasan hari ini bukan
sekedar proses administrasi yang biasa. Ini adalah titik balik
transformasi hukum yang integratif, akuntabel dan berorientasi pada
substansi. Hari ini menandai pengalihan pengelolaan secara resmi
barang sitaan dan barang rampasan di seluruh Indonesia, sebuah langkah
yang strategis,” ungkap Jaksa Agung.
Sebelumnya, penyerahan pengelolaan rupbasan dari Kemen Imipas
ke Kejagung RI tahap I sudah dilakukan. Saat itu, proses penyerahan
pengelolaan rupbasan dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep
Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di
Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa, 30 April 2025
Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan
pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Pada tahap I, baru lima rupbasan
yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan.
Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan
menjadi tanggung jawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia
menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat
Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian
Hukum.
“Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian
dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana,
mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan
pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan
perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Bambang, tulis
dtc. (yaya-01)
