Bengkulu, hariandialog.co.id.- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan,
diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai
saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Bengkulu.
Pemeriksaan ini terkait proyek pembangunan Mega Mall dan
Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu, yang kini menjadi
bagian dari skandal korupsi bernilai ratusan miliar rupiah. “(Helmi
diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi. Kasus Mega Mall di
Bengkulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan
Agung, Anang Supriatna, Rabu, 30 Juli 2025
Helmi Hasan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai
mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu, tetapi
berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Anang, Helmi bersikap kooperatif dan bersedia diperiksa karena
sedang berada di Jakarta.
Kasus ini bermula dari pengalihan status lahan Mega Mall dan
PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) pada 2004.
Setelah status berubah, lahan tersebut dijadikan agunan oleh
pihak ketiga untuk memperoleh kredit dari perbankan. Namun, ketika
terjadi tunggakan, SHGB tersebut kembali diagunkan ke lembaga keuangan
lain, menciptakan tumpang tindih kepemilikan dan utang.
Proses ini menimbulkan kebocoran besar dalam PAD Kota
Bengkulu. Akibatnya, pemerintah daerah tidak lagi menerima pendapatan
dari pengelolaan lahan strategis tersebut.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan
mencapai Rp250 miliar, meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan
audit.
Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam
kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat pemerintahan dan pihak swasta
yang memiliki keterlibatan dalam alih fungsi lahan maupun pengelolaan
Mega Mall dan PTM:
1.-Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu 2007–2012 dan
mantan anggota DPD RI
2.-Budi Laksono – Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
3.- Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari
4.- Wahyu Laksono – Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
5.-Hariadi Benggawan – Direktur PT Tigadi Lestari
6.- Satriadi Benggawan – Komisaris PT Tigadi Lestari
7.- Chandra D. Putra – Mantan pejabat Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati juga telah menyita
properti Mega Mall dan PTM pada Rabu (21/5/2025) sebagai barang bukti
untuk mendalami aliran dana dan struktur kepemilikan asset, komps.
(alfiker-01)
