Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa berkas
perkara vonis lepas ekspor minyak mentah CPO atau Crude palm oil, akan
dilimpahkan tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“inshaa Allah berkas akan dilimpahkan tim jaksa penuntut
umum ke Pengadilan Tipikor Jakarta, senin, 11 Agustus 2025 besok. Yah,
kita tunggu pemberitahuan kapan mulai persidangannya. Kan pihak
pengadilan yang menentukan jadwal siding perkaranya,” kata Anang
Supriatna kepada wartawan, Minggu, 10 Agustus 2025.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Sutikno mengatakan
berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan untuk atas nama delapan
tersangka yang otomatis sudah berubah sebutan menjadi terdakwa.
Adapun terdakwa kasus lepas minyak goreng mentah yakni
majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam perkara ekspor CPO,
yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Kemudian ada
Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Disamping itu ada nama terdakwa Wahyu Gunawan selaku
panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella
Santoso dan Ariyanto Bakri selaku advokat, serta Muhammad Syafei yang
merupakan anggota tim legal PT Wilmar Group.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari vonis lepas
perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat
terhadap tiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025.
Para terdakwa yang dilepas itu Adalah PT Wilmar Gorup, PT
Permata Hijau Group, dan PT. Musim Mas Group.
Namun, kejaksaan menuding ada praktik suap di kasus lepasnya ketiga
Perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung saat itu, menduga Wakil Ketua PN Jakarta
Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap sebesar Rp 60
miliar. Uang sebesar Rp.60 miliar itu diduga untuk memberikan vonis
lepas atau ontslag terhadap terdakwa korupsi pemberian fasilitas
ekspor CPO, (bing-01).
