Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa Heru meminta kepada PN Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang memeriksa perkara Muhammad Ivan Afrian bin Karim untuk ditunda dengan alas an belum siap untuk membacakannya.
“Tuntutan belum siap yang mulia dan kami minta waktu dua minggu,” kata jaksa Heru
Seperti diketahui terdakwa Muhammad Ivan Afrian bin Karim, (32), warga Jl. Swasembada Timur XXI RT. 016 RW. 05 Kel. Kebon
Bawang Kec. Tanjung Priok Kota Adminstrasi Jakarta Utara dihadapkan ke persidangan dalam kasus judi online yang dikelola bersama Agil alias Pedok dan Yohanes alias Robert melalui PT Tekhnologi Delapan Lapan.
Penemuan kasus judi yang dikelola Muhammad Ivan Afrian diketahui Sandy Kelvin Anugerah, Resa Mesalsi, Maulana Mubaraqal
anggota Polisi dari Direktorat Siber Bareskrim Polri saat melakukan patrol dan menemukan 13 wesite yang sebelumnya diduga bermuatan judi online. Judi yang dikelola Bernama WEB.H5.MENANG666.com. Permainan yang disediakan Kasino, Gate Of Olympus, Slot
Para pemain di Web.H5.MENANG666.Com harus mendepositokan uang baru boleh main. Pembayaran melalui transfer bank,
E-wallet, Game Card, Intenet banking, QRIS, PULSA
Terdakwa sendiri disebut dalam surat tuntutan hanyalah sebagai karyan yang diggji sejak Desember 2023, oleh AGIL Als. PEDOK
(DPO) yang merupakan teman terdakwa untuk menjadi Direktur di PT. TEKHNOLOGI DELAPAN LAPAN dengan iming iming pekerjaan mudah dan gaji awal sebesar Rp. 1,5 juta
Bahwa setelah bekerjasama dengan PT. IFORTE PAYMENT INFRASTRUCTURE maka PT. TEKHNOLOGI DELAPAN LAPAN menjadi perusahaan payment/merchant dengan layanan :Virtual Account: BCA, Mandiri. BRI;, BNI, Permata; CIMB Niaga; BNC. Sementara melalui E-Walet • DANA;, OVO; Shopeepay; LinkAja; QRIS (Nobu), Adapun transaksi perjudian melalui PT Tekhnologi Delapan Lapan sebanyak 4.460.059 dengan total uang Rp.86.534.973.344.
Untuk itu jaksa mengancam terdakwa Muhammad Ivan dengan pidana penjara sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 303 KUHP. (tob)
