Denpasar,hariandialog.co.id- Selama tiga tahun terakhir tercatat 53 orang atau 89 persen nama pemohon Pengajuan Kembali (PK)Nara Pidana (Napi) yang telah inarch penghuni Lembaga Pemasyarakat di Bali melalui advokat senor R. Teddy Rahardjo,SH, Law Office terakomodir oleh Mahkamah Agung Kabul.
Para Napi yang mendapat pengurangan dari masa ketika mengajukan PK dari terendah 1 tahun hingga lima bahkan lebih dapat pengurangan masa Hukuman . Ini tentu kabar mengembirakan bagi Napi dan keluarga juga berdampak mengurangi over kapasitas yang tersedia LP.Tentu membantu Negara dari segi anggaran bagi para Napi yang harus dikeluarkan menjadi beban Negara . Sebab mareka terlalu lama mendekam tidak sebanding dengan ruang tahana tersedia.
Menurut Advokat R. Teddy Rahardjo,SH yang dikenal spesialis PK , apa yang dilakukan sesuai profesi tentu sangat menguntungkan dari segi ekonomis bagi Negara. Sehingga para Napi tidak berlama-lama berada di sel yang pengab agar segera kumpul bebas bersama keluarga.Sehingga dapat mengurangi jumlah dan memberikan ruang bagi penghuni para Napi yang baru,”kata Teddy.
Lanjut Teddy menjelaskan, bukan rahasia umum lagi hampir semua LP terutama di wilayah Bali over kapasitas antara fasilitas LP yang tersedia dengan jumlah para tahanan lama dan yang baru. Bahkan ada satu sel seharus diisi 4 orang terpaksa dihuni 10 orang lebih,bahkan untuk tidur dan mandipun demikian harus bergantian . Hal itulah membuat dirinya mengkhususkan diri ,membantu para Napi yang ingin mengajukan PK dengan biaya ringan bahkan prodeo bagi yang taki mampu untuk tidak berlama-lama di LP dengan pengurangan masa hukumanya,” Imbuh Teddy.
Sebagai Direktur R. Teddy Law Office & Rekan berkantor di Sesetan ,Denpasar,Kodya Denpasar tidak pernah sepi kedatangan keluarga para Napi yang ingin minta dbantu PK warga Bali maupun luar Bali seperti Surabaya,Malang selalu dilayani dengan baik. Namun konsekwensi cukup menguras waktu dan tenaga dari administrasi berkas salinan putusan yang telah incrah hingga proses persidangan terpaksa harus berurusan dengan kantor PN tiap hari .
“ Itulah kebanggan panggilan jiwa sebagai salah satu penegak hukum agar berguna bagi orang lain dan Negara.Bayangkan satu ruang sel diisi 10 orang bahkan lebih memembuat penghini stress berat dan putus asa dengan adanya bantuan dari kantor Teddy Law Office dan anggota rekan kerja harus bergantian untuk melakukan tugas mulia dimanapun bagi yang membutuhkan bantuan hukum khusus PK agar bisa berguna bagi klien da n keluarga,”ujar Teddy.
Seperti yang telah diberitan sebelumnya,tercatat telah ada 53 orang Napi brrhasil ditangani dan rata –rata mengalami penurunan masa hukumnya. Terbaru hingga bulan Agustus 2025 tercatat 8 nama pemohon PK Kabul khusnya terlibat kasus narkotika korban peredaran para mafia Narkoba dengan hukuman satu tahun hingga 10 tahun. Mareka Alosius Talias Lus ((59/Pid Sus/2023?PN Gin .21 Juni 2023) dari Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar, Deni Candra (LP Narkoba Kelas A Bangli),Melfi BR Malau (LP Perempuam Kelas II A Kerobokan, Badung).
Kemudian Napi Putu Angga Periawan dari LP Narkotika Kelas II A Bangli, Fri Sandi ( LP Narkotika Kelas II A Bangli), Ida bagus Purnama Sidi ( LP Kls II A Bangli),Made Seno Aji dan I Gde Mendra Perdana (LP.Kelas II A Kerobokan,Badung) dan Dian Galih Prakasiwi dari LP narkotika Kelas IIA Bangli. Serta beberapa orang Napi yang masih sedang dalam proses persidangan PK semoga PK Kabul menyusul rekan yang telah berhasil dan juga mendapatkan hak hukumnya. ( Smn).
