Jakarta, hariandialog.co.id.- Ahli hukum pidana, Suparji
Ahmad, menilai jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya progresif dalam
menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyunat vonis
Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dengan
menerima putusan itu, JPU terkesan lembek saat menuntut teman sendiri.
Menurut Suparji, ke depan penuntut umum harus lebih tegas
dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi. Tuntutan
harus bisa menjerakan pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana.
“Terlebih jika korupsi dilakukan oleh penegak hukum. Tuntutannya harus
memperhatikan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat,” kata Suparji
kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Pinangki adalah jaksa yang melakukan korupsi makelar
kasus (markus) atas buron korupsi Rp 500 miliar lebih, Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki melakukan kejahatan berlapis, yaitu pencucian
uang atas hasil kejahatannya. Sebagai jaksa, katanya, tuntutan dan
hukuman ke Pinangki harus lebih berat.
“Jangan sampai penegak hukum terkesan lembek jika pelaku korupsi dari
penegak hukum sendiri,” ucap Suparji.
Dengan langkah menerima putusan PT Jakarta dengan alasan
sesuai dengan tuntutan, Kejaksaan Agung dinilai memakai kacamata kuda,
yaitu Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Seharusnya jaksa bisa menggali rasa
keadilan masyarakat dalam menuntut. “Tuntutan harus bisa menjerakan
kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana,” tutur Suparji.
Kasus ini bermula saat patgulipat markus itu terbongkar
pada 2020. Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan bisa
melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel.
Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita
Kolopaking.
Belakangan juga terungkap bahwa Djoko mengurus
permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang
membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari
dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa
Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.
Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap
aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap ialah
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus
juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili
secara terpisah.
Berikut ini daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:
1. Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan
4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus
menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsicessie Bank
Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana
penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada
negara.
2. Jaksa Pinangki awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh
Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. (dtc/tob )
