Jakarta, hariandialog.co.id. – Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) menilai JPU dari Kejaksaan Agungtidak mengajukan
kasasi terhadap terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang
mendapat diskon hukuman 4 tahun penjara, agar peran ‘King Maker’ dalam
kasus ini tidak dibongkar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dalam tiga kasus
yang sudah menjerat Pinangki terkait suap dan pencucian uang, ada satu
kasus yakni terkait pemufakatan jahat yang turut melibatkan buronan
Djoko Tjandra.
MAKI menyebut ada sosok ‘KingMaker’ yang dimana sempat
disampaikan dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta Pusat. “Diduga, tidak kasasi ini untuk menutupi
peran ‘king maker’. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada
peran ‘king maker’ dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat ada peran ‘king maker’,” ungkap Boyamin
dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Boyamin sebelumnya berharap JPU mengajukan kasasi untuk
menindaklanjuti kasus ini, sekaligus membongkar sosok ‘King Maker’.
Namun, kenyataannya JPU sependapat dengan putusan PT DKI terhadap
Pinangki dengan memberikan diskon hanya empat tahun penjara. “Saya
berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar
peran ‘king maker’,” ujar Boyamin.
Menurutnya Kejaksaan Agung sama sekali tidak
mendengarkan desakan publik untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.
Maka itu, Boyamin menilai sudah terdapat disparitas perbedaan hukuman
yang mencederai rasa keadilan.
Menurut Boyamin, sepatutnya Pinangki mendapat hukuman
lebih berat dari Djoko Tjandra maupun Andi Irfan Jaya. “Sudah ada
petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan
Agung mengajukan kasasi. Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan,”
jelas Boyamin.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono
menyampaikan bahwa Jaksa dari Kejagung tidak mengajukan kasasi
terhadap terdakwa Pinangki. “JPU tidak mengajukan permohonan kasasi,”
kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono dikonfirmasi, Selasa
(06-07-2021).
Riono menyebut alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak
mengajukan banding, bahwa putusan PT DKI terhadap Pinangki sudah
sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum.
Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk
mengajukan kasasi terhadap Pinangki.
“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dlm putusan PT.
Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi
sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” tutup Riono
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10
tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Hal itu dilihat dalam
laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14-06-2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan,” isi Putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta.
Pertimbangan Hakim
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan
mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat
dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan
berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun.
Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih
sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Ketiga, Jaksa Pinangki
sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan
diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang
juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup
berpengaruh dalam putusan ini. Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang
azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah
mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (suara/tob).
