Surabaya, hariandialog.co.id.- – Kerja sama dagang Indonesia dengan
Amerika Serikat (AS) yang disebut memuat kesepakatan transfer data
pribadi WNI ke AS.
Meski Mensesneg Prasetyo Hadi sudah membantah tidak ada
penyerahan data pribadi WNI ke AS, hal ini tetap menjadi sorotan
akademisi.
Dosen Sistem dan Teknologi Informasi FT Untag Surabaya
Supangat PhD ITIL COBIT CLA CISA mengatakan kesepakatan itu menyita
perhatian para pemerhati keamanan digital. Apalagi komitmen Indonesia
memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi WNI ke AS.
“Kesepakatan ini menjadi bagian dari negosiasi dagang
bilateral yang disebut-sebut menguntungkan kedua pihak. Namun, rincian
mekanisme dan jaminan perlindungan data hingga kini belum sepenuhnya
dibuka ke publik. Yang mengemuka justru kekhawatiran mengenai arah
tata kelola data nasional dan posisi Indonesia dalam menjaga
kedaulatan privasi warganya di tengah tekanan global,” kata Supangat
kepada detikJatim, Rabu,30 Juli 2025.
Menurutnya, data pribadi adalah bagian dari wilayah
kedaulatan yang tidak dapat dipindahtangankan atas nama efisiensi atau
keuntungan ekonomi. Di era digital, data merepresentasikan identitas,
perilaku, bahkan hak dasar warga negara. Maka pengelolaan harus
berpijak pada prinsip kedaulatan mutlak.
Lalu soal sistem informasi dan teknis pengamanan, baginya hal
ini juga menyangkut kepentingan strategis negara dalam menghadapi
dominasi korporasi digital global yang semakin luas pada ruang gerak
di wilayah siber. “Sayangnya, komitmen yang diberikan Indonesia dalam
perjanjian ini justru memperlihatkan lemahnya posisi kita dalam
negosiasi digital. Sikap yang seharusnya dibangun di atas prinsip
kehati-hatian kini rentan tergelincir menjadi kompromi kebijakan,”
ujarnya.
Perlindungan Hak Privasi
Supangat mengatakan, inti dari perlindungan data pribadi bukan sekadar
soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menyangkut hak individu atas
ruang privatnya. Informasi seperti nama, lokasi, preferensi digital,
hingga kebiasaan daring tidak boleh dimanfaatkan tanpa kendali dan
persetujuan yang sah.
“Indonesia memang telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi beserta
aturan pelaksananya. Namun perlindungan itu menjadi rapuh jika negara
tujuan transfer data, seperti Amerika Serikat, tidak memiliki standar
yang setara. Ketiadaan kerangka perlindungan yang utuh di negara
penerima data membuka celah eksploitasi atas informasi warga oleh
entitas asing, apalagi jika kontrol negara asal tidak memadai dan
belum memiliki otoritas yang bekerja secara fungsional,” jelasnya.
Ia menilai, transfer data pribadi ke luar negeri berpotensi pada nilai
tambah ekonomi, dan data menjadi bahan mentah utama dalam ekonomi
digital. Ketika data warga Indonesia dikelola oleh perusahaan asing,
maka nilai strategis dan komersial dari pemrosesan data tak lagi
kembali ke Indonesia. “Jika proses pengolahan data dikendalikan oleh
pihak luar, maka tidak hanya arus data yang berpindah, tetapi juga
potensi ekonomi digital yang seharusnya bisa dikelola dan dikembangkan
di dalam negeri. Jika tidak ada pengendalian menyeluruh terhadap
proses dan pemanfaatannya, Indonesia hanya akan menjadi pemasok bahan
mentah digital, bukan pemilik manfaatnya,” urainya.
Selain itu, negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan
setiap perjanjian internasional tidak melunturkan prinsip kedaulatan
digital. Pemerintah perlu membuka secara transparan konsekuensi
kesepakatan ini, terutama yang berkaitan dengan aliran data pribadi ke
luar negeri.
Ia menegaskan, pada otoritas perlindungan data sebagaimana dijanjikan
dalam UU PDP perlu segera dibentuk sebagai lembaga independen. Tanpa
lembaga ini, maka tidak akan ada pengawasan yang memadai atas arus
data lintas negara, apalagi dalam skema dagang yang penuh kepentingan.
Supangat menekankan, kedaulatan data ialah bagian dari kemerdekaan
digital. Negara tidak boleh menyerahkan kontrol atas data warganya
hanya demi akses dagang atau insentif sesaat.
“Posisi Indonesia harus ditegakkan melalui sistem regulasi yang kuat,
tata kelola transparan, serta keberanian untuk berdiri sejajar dalam
kerja sama internasional. Arsitektur regulasi bukan sekadar dokumen
hukum, melainkan fondasi strategis yang akan menentukan apakah kita
akan menjadi bangsa yang berdaulat secara digital, atau hanya pasar
dari kekuatan asing yang menguasai informasi rakyat kita,” pungkasnya,
tulis dtc. (pitta-01)
