Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah RI melalui Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis atau mengumumkan
apabila rekening nganggur alias tidak dipakai selama 3 bulan akan di
blokir.
Pemerintah melalui Bank Indonesia selalu mengumandangkan
agar Masyarakat menabung. Tentu untuk menabung di bank mana saja
harus terlebih dahulu membuka rekening. Kecuali menabung di rumah,
tentu bisa di bawah Kasur dan bisa di bantal atau seperti zaman dahulu
menggunakan celengan dari bambu.
Dengan adanya pemblokiran apa bila rekening tidak aktif,
niat baik mau menyimpan uang di bank melalui tabungan menggunakan
rekening tidak akan terjadi lagi. Padahal, niat membuka rekening untuk
menabung agar suatu saat dikemudian hari membutuhkan uang bisa
mengambil dari Tabungan yang disimpan di bank.
“Yah, kan yang Namanya Tabungan harus menggunakan rekening
bank. Kalau dibiokir kita tidak mendapatkan uang milik sendiri secara
utuh. Kan jelas disebutkan tidak aktif selama tiga bulan maka rekening
diblokir. Memang bisa diurus Kembali tapi harus mengisi form terlebih
dahulu dan baru bisa diterima Kembali setelah beberapa minggu. Artinya
pihak bank dapat menggunakan dana nasabah atau Masyarakat yang
diblokir rekeningnya,” terang Muhammad Halim yang geram dengan aturan
pemerintah dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Sementara itu, Brahmana yang berprofesi sebagai advokat
menyebutkan nasabah atau Masyarakat yang rekeningnya di blokir bisa
mengajukan Tindakan hukum baik secara keperdataan maupun pidana.
Secara keperdataan bahwa pemblokiran sudah melanggar Undang-undang dan
secara melaporkan dengan tuduhan kasus tindak pidana jelas, menguasai
yang bukan haka tau miliknya. “Jadi Bersiap-siaplah berhadapan dengan
hukum, institusi yang melalukan pemlokiran,” jelas Brahmana yang
mengaku siap menjadi pendamping untuk melakukan Tindakan hukum
terhadap kasus pemblokiran rekening.
Seperti disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
menegaskan pemblokiran menyasar rekening dormant, yakni yang tidak
aktif digunakan bertransaksi selama minimal 3 bulan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening
untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta
hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk
berbagai kejahatan,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa, 29
Juli 2025.
Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana.
Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan,
atau tindakan melawan hukum lainnya.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah
dipakai selama lebih dari 3 tahun. Ketiga, rekening milik instansi
pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK
menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Ivan mengungkapkan rekening dormant rawan disalahgunakan,
seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening,
peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi
narkotika, hingga korupsi. “PPATK telah meminta perbankan untuk segera
melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak
merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem
keuangan Indonesia,” tegasnya.
Ivan menyebutkan meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap
aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada
PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.
PPATK menyebutkan memblokir rekening nganggur lantaran selama
ini banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang. “Untuk
melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan
sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU
No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat, 25 Juli 2025 lalu, tulis cnni.
PPATK mengatakan ada lebih dari 140 ribu rekening nganggur
yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai dananya mencapai Rp428,61
miliar.
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta
berdasarkan data yang diperoleh perbankan pada Februari 2025, PPATK
pada 15 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi pada
rekening yang dikategorikan dormant.
Namun, PPATK tak merinci jumlah rekening yang telah diblokir.
PPATK hanya memastikan dana nasabah tetap aman meski rekening
dihentikan sementara.
PPATK disebut juga membuka ruang keberatan bagi nasabah yang
tidak setuju dengan tindakan pemblokiran. Masyarakat dapat mengajukan
keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan
bit.ly/FormHensem.
Sementara itu Keano yang mengaku pemerhati perbankan, menyebutkan,
pemerintah sepertinya menggunakan tangan PPATK untuk menciptakan
perolehan uang cash tanpa harus ngutang ke luar negeri. “Kok alas an
rekening nganggur sering disalah gunakan untuk transaksi yang
melanggar aturan. Artinya, aktif dong. Bahkan disebut ada rekening
menganggur selama 10 tahun dan nilainya Rp.428,61 miliar. Kalau dana
atau uang direkening kan pasti ada bunganya atau biaya
administrasinya, artinya ada transaksi alias aktf. Kok disebut
nganggur. Jadi itulah pemerintahan sekarang ini,” terang Keano yang
mengaku jebolang Perbankan itu. (dbs-tob)
