Jakarta, hariandialog.co.id.- Agus Wahyu Widodo yang dihadirkan
jaksa sebagai
terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban
Herdinuk Rahmaningrum sebesar Rp.23 Miliar menghadirkan ahli Nurul
Huda.
Nurul Huda atas keahliannya menerangkan harus jelas suatu
perbuatan tindak pidana baik itu penipuan maupun penggelapan.
Kerjasama harus jelas tertulis atau tidak agar terlihat penipuan
recontra.
Bila kerja sama dimaksud mengalami kerugian dan akibat
usaha maka itu bukan pidana. Tapi bila uang kerjasama yang dititipkan
melalui permintaan sebelumnya, maka harus dipergunakan untuk usaha.
Namun, bila ada sebagian uang titipan untuk kerjasama tersebut
dipergunakan di luar yang diperjajikan maka itu sudah jelas
penggelapan dan sudah pasti ada tipu muslihat.
Atas pertanyaan jaksa penuntut umum Inda Putri Manurung
terkait yang ada di Pasal 378 dan 372 KUHP, ahli Nurul Huda
menegaskan penipuan aktif untuk menguasai sementara penggelapan aktif
guna menutupi perbuatan di penipuannya.
Sementara pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU
dijelaskan atas keahlian Nurul Huda yang sudah malang melintang
menjadi ahli khususnya di tindak pidana menyebutkan bahwa perbuatan
karena diawali ada tindak pidana pengusaan uang secara melawan hukum.
Dan dari Sebagian uang tersebut disembunyikan dengan memberikan atau
menitipkan kepada keluarga atau sahabat itu sudah masuk ranahnya TPPU.
TPPU, tindak pidananya hadir saat adanya tindak pidana
awal yang dilakukan berkali kali oleh satu orang. “Jadi sudah
dilakukan perbuatan yang ada dirugikan dan dilakukan lagi untuk hal
yang sama itu sudah jelas ranahnya TPPU,” jelas Nurul Huda.
Seperti diketahui Agus Wahyu Widodo dihadapkan ke hadapan
meja hijau PN Jakarta Selatan karena disebut jaksa telah menipu dan
menggelapkan uang milik Herdinuk Rahmaningrum sebesar Rp.23 miliar
yang diawali pinjam untuk mengikuti Lelang yang diadakan di Sidoarjo,
Jawa Timur atas permintaan Kejaksaan Agung selaku pemilik barang
lelangan.
Belum usai masalah untuk ikut Lelang kendaraan di kantor
Lelang Sidoarjo diminta lagi uang guna bisa mengikuti Lelang di
Bandung. Namun, semua yang dijanjikan terdakwa Agus Wahyu Widodo tidak
ada wujudnya dan malah uang tidak dikembalikan, hingga jadi kasus.
(tob).