Jakarta, hariandialog.co.id.– Kasus siswi SMP berinisial SFA
dipolisikan karena mengkritikPemkot Jambi berakhir damai. Jalan damai
SFA dan Pemkot Jambi ditempuh usai kedua pihak dimediasi oleh Polda
Jambi.
Dirangkum detikcom, Rabu (7/6/2023), kasus ini mencuat
berawal dari kritik SFA terhadap Wali Kota Jambi Syarif Pasha di media
sosial TikTok. Aksinya di TikTok itu membuat SFA dilaporkan ke polisi
oleh Pemkot Jambi terkait UU ITE.
Pemkot Jambi tidak akan melanjutkan langkah hukum jika SFA meminta
maaf. Berikut ini perjalanan kasus siswi SMP yang mengkritik Pemkot
Jambi:
Dikutip dari detikSumbagsel, siswi SMP di Kota Jambi, SFA,
dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi usai mengkritik Wali Kota Jambi
Syarif Pasha. Kritikan itu dilontarkan SFA di akun TikTok pribadinya
pada 3 Mei 2023 lalu.
Siswi SMP ini merasa kesal dan ingin mencari keadilan soal kerusakan
rumah dan sumur neneknya bernama Hafsah akibat angkutan berat dari
perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang beralamat di kawasan
Payo Selincah, Kota Jambi.
Dalam video itu, SFA mengucapkan kalimat mendapat ‘klarifikasi surat
dari kerjaan Firaun Pemkot Jambi’. Di tengah video yang diunggahnya
juga terucap kalimat ‘Pemkot Jambi isinya iblis semua’.
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto membenarkan
adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan
itu terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif
Fasha.
“Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh
atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di
Jambi,” kata Andi dihubungi, Senin (5/6).
Siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023.
Dia dilaporkan oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 Ayat 2, yaitu
setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu atau ITE.
“Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek SFA itu
ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang
veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi,”
ujar Andi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
untuk melindungi Syarifah Fadiyah Alkaff. (bing).
