Jakarta, hariandialog.co.id.- — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)
massal kini membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri
Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan
aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU HKPD).
Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan
ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus
kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.
Giri menjelaskan, ‘bom waktu’ ini dipicu kewajiban Pemda
membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada
2027 mendatang. “Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang
mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal
30 persen untuk belanja pegawai,” ungkap Giri kepada Tribunnews.com,
Selasa, 24-03-2026
Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas
stabilitas fiskal nasional.
Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan
militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan
dana transfer ke daerah.
Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda,
terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil namun
memiliki beban pegawai yang tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah saat ini
memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas
tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa daerah yang paling
terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap
menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah, tulis
tribune. (abian-01)
