Jakarta, hariandialog.co.id — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi
Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mempertanyakan tentang pernyataan
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku menolak revisi
UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu.
Hinca mempertanyakan ucapan Jokowi yang mengaku tak ikut meneken hasil
revisi undang-undang tersebut. Dia menegaskan pihaknya kompak
membantah pernyataan Jokowi. “Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok
tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu. Itu kami
ramai-ramai membantah itu, enggak benar itu,” kata Hinca di kompleks
parlemen, Senin, 23-02-2026.
Dia pun mengungkap peran pemerintah selama proses pembahasan
RUU KPK pada 2019. Hinca merupakan salah satu anggota Komisi III
periode 2014-2019 yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Menurut dia, tak ada satu pun undang-undang yang disahkan DPR
tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah, termasuk RUU KPK.
Bahkan, kata Hinca, pemerintah lebih proaktif selama proses
pembahasan. Oleh karenanya, dia justru mempertanyakan alasan Jokowi
kala itu tak meneken hasil revisi yang dinilai sebagai sikap ambigu.
“Bahkan yang proaktif itu dari sana. Nah kalau kemudian alasan
Presiden Jokowi waktu itu, ‘saya enggak tanda tangan berarti enggak
setuju,’ enggak benar itu. Karena enggak ditandatangani pun otomatis
berlaku. Justru di situ ambigunya,” katanya.
Hinca menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam proses
pembahasan undang-undang didasarkan pada penugasan. Sebab, presiden
harus menunjuk wakilnya dalam setiap proses pembahasan undang-undang.
“Nah, di paripurna dibahas itu, kita juga sampaikan, pemerintah pun
menyampaikan pandangannya dan sama-sama sepakat, ketok,” katanya.
Hinca menambahkan, jika pemerintah atau Jokowi serius
menolak, mereka mestinya mengambil sikap untuk menolak saat proses
pembahasan, atau dalam paripurna pengesahan. Namun, sikap itu tak
dilakukan hingga RUU KPK resmi berlaku.
“Ada respons pemerintah dibacakan, dia setuju kok. Bahkan berterima
kasih kepada DPR karena sudah membahas. Kan begitu. Kalau soal
substansi kita boleh berdebat, tapi soal menyatakan enggak ikut
terlibat, rasanya berlebihan,” ujar Hinca.
UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi sorotan usai ikut didorong Jokowi
dikembalikan ke versi lama. Jokowi mengaku menolak revisi itu pada
2019 dengan alasan tak menandatanganinya.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah
tanda tangan,” jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan
Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
RUU KPK kala itu menjadi sorotan karena dinilai memuat sejumlah pasal
kontroversial. KPK mencatat sedikitnya ada 26 poin kontroversial dalam
revisi UU KPK saat itu yang dinilai melemahkan kerja-kerja
pemberantasan korupsi.
Beberapa di antaranya seperti pelemahan independensi KPK dengan
meletakkan KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai
KPK merupakan ASN.
Lalu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab
tertinggi dihapus. Sebagai gantinya, Dewan Pengawas lebih berkuasa
daripada Pimpinan KPK termaktub dalam poin ketiga.
Kemudian, pemangkasan penyadapan. Setidaknya ada enam tahapan
penyadapan dimulai dari Penyelidik, Kasatgas, Direktur Penyelidikan,
Deputi Bidang Penindakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga melakukan
gelar perkara terlebih dulu. Penyadapan dianggap akan menjadi lebih
sulit karena ada lapis birokrasi.(han-01)
