Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto
Lallo mendesak, agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat
(Jakbar) Hendri Antoro diproses secara hukum pidana.
Menurutnya, pencopotan dari jabatan saja tidak cukup,
sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani mengambil langkah
tegas kepada anggotanya yang melakukan tindak pidana. “Kalau memang
dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran
dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses
hukum,” kata Lallo, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Kajari Jakbar diduga terlibat dalam penggelapan uang barang
bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Kasus
penggelapan tersebut sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad
Akhsya yang telah divonis 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia
diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa,
termasuk Hendri.
Menurut Lallo, Kejagung tidak boleh terkesan memberikan
perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus pidana. Semua
aparat hukum tak boleh memiliki impunitas atau kekebalan hukum. “Jaksa
adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan, dalam
melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Ia menilai, Hendri tidak cukup hanya dicopot dari
jabatannya, tapi harus segera diperiksa. Kejagung harus memastikan
apakah yang bersangkutan ikut menerima atau mencuri uang, hasil
penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading
Fahrenheit. “Tidak sekadar pencopotan dari jabatan, tapi dalam proses
pemeriksaan internal itu kalau ditemukan menerima aliran, ya dia harus
dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pencopotan Hendri yang dilakukan oleh
Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diduga kuat terkait dengan vonis 9
tahun penjara yang dijatuhkan kepada Azam. Azam terbukti
menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa sehingga merugikan korban
investasi bodong Fahrenheit.
Kini, posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus
Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana
Tugas. Keputusan pemberhentian ini telah berlaku sejak bulan lalu,
menandai babak baru bagi penegakan disiplin internal di tubuh
Kejaksaan, tuli inilahcom. (bing-01)
