Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan seusai
melantik 639 advokat baru di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.
“Bayangkan, kita sudah dibayar, hanya dengan selembar surat kuasa,
kita diberikan kepercayaan, tapi kita khianati dia. Itu kan sangat
tidak baik. Nah, itu paling menendasar,” katanya
MASYARAKAT pencari keadilan telah memberikan kepercayaan
kepada advokat untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni membela
kepentingan hukumnya.
Ia menekankan bahwa pelajaran nomor pertama bagi seorang
yang mulai berkiprah atau menjalankan profesi advokat. “Lesson number
one, pelajaran yang pertama bagi seorang advokat, jangan sekali-sekali
mengkhianati klienmu. Jangan mengkhianati pencari keadilan,” kata
Otto.
Menurut dia, menipu dan tidak melayani atau memberikan
pelayanan hukum yang terbaik atau first class kepada klien, termasuk
saat memberikan probono. Hal itu juga masuk kategori mengkhianati
klien. “Jangan berpikir menjadi advokat supaya kaya. Walaupun kaya itu
sangat perlu.”
Otto menegaskan, kaya itu akan datang dengan sendirinya
jika advokat memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada
kliennya serta terus meningkatkan keahliannya di berbagai bidang.
“Kalau kita kasih layanan hukum pada klien kita dengan baik, otomatis
dia bayar kita mahal juga. Otomatis uang datang. Jadi harus di-switch
ya, bukan kaya yang kita mikirin, tapi memberi klien dulu dengan baik,
otomatis uang akan datang,” ujarnya.
Otto juga meminta agar advokat jangan melanggar aturan,
apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
“Itu enggak boleh, paling enggak boleh. Beruntung sekarang ini kita
masih belum memiliki undang-undang tentang content of the court. Kalau
ada undang-undang content of court, itu langsung finish dia,” ucapnya.
Selain itu, advokat harus menghormati sesama penegak hukum
lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Kemudian, menghormati
sesama advokat selaku rekan sejawat. “Lawan perkara kita pun harus
kita hormati. Ingat, kalau kita menjadi klien seseorang, jangan jadi
kita yang berperkara. Yang berperkara itu klien kita. Kita adalah on
behalf atas nama klien, membela kepentingan hukum dia.”
Otto menegaskan, jika advokat ikut berperkara, maka akan
mempunyai banyak musuh. Misalnya, kalau seorang advokat menangani
seribu perkara, maka akan mempunyai musuh sejumlah itu karena ikut
berperkara. “Itu sebabnya dikatakan, advokat itu tidak sama dengan
kliennya, beda. Tapi dia harus membela kepentingan klien,” katanya.
Terakhir, Otto mengingatkan advokat harus tetap hormat dan
berbuat baik meskipun, misalnya aparat penegak hukum lain berbuat
jahat. “Itu bagian dari perjuangan seorang advokat. Tetapi, jangan
kita berubah karena orang lain berbuat jahat. Orang tidak baik, orang
jahat, jahat saja. Kita tetap harus baik. Itu prinsipnya,” tandasnya,
tulis media Indonesia. (bing-01)
