Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP
Trimedya Panjaitan mengaku terkejut dengan temuan Dewan Pengawas
(Dewas) KPK soal dugaan pungli di Rutan KPK. Trimedya tak menyangka
pungli juga terjadi di lingkup Rutan KPK.
“Terus terang saja, saya agak kaget. Kita pikir selama ini
kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang,
peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kumham,” ujar Trimedya kepada
wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21-06-2023).
Trimedya terheran-heran dengan temuan Dewas KPK tersebut.
Trimedya secara tegas menyebut tugas Ketua KPK Firli Bahuri harus
segera mengungkap pungli Rp 4 miliar di Rutan KPK. “Kalau ada
seperti itu di KPK ini sesuatu yang mengagetkan dan saya kira Pak
Firli sebagai Ketua KPK harus segera turun tangan. Karena sepanjang
kita ketahui misalnya dari kawan-kawan yang terkena masalah hukum, itu
ketatnya luar biasa itu apakah di Guntur, apakah yang dititipin di
polres-polres sebelum masuk persidangan, apalagi yang ditahan di Rutan
KPK langsung di Kuningan itu ketat sekali,” kata .
“Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya itu yang harus
diungkap, apapun tugas Pak Firli. Apalagi dengan perpanjangan 1 tahun
ke depan ini masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa
dibereskan,” sambungnya.
Trimedya menduga ada pengawasan yang lemah di Rutan KPK. Trimedya
mengatakan jika hal ini terjadi, tak ada yang membedakan antara
tahanan KPK dengan tahanan Kumham. “Ya tentu pengawasan ya
pengawasan lemahnya dan nanti itu tidak ada yang membedakan antara
kasus tahanan yang ditahan pihak KPK dengan pihak Kumham,” tutur dia
tulis dtc.
KPK sebelumnya mengatakan pengawasan di rutan-rutan KPK telah
dilakukan secara ketat. Pihaknya juga tengah mengusut dugaan
keterlibatan pihak eksternal di balik pungli di rutan. “Termasuk juga
pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi
ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga
beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum
pegawai KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6).
Sejauh ini belum ada pihak yang telah ditetapkan
sebagai tersangka di kasus pungli rutan KPK. Ali mengatakan penyelidik
masih berfokus mencari unsur pidana dari peristiwa tersebut.
“Pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan, kita
lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak (ditindak), kalau
pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu
masuk dalam UU korupsi. Kecuali suap kalau suap kan ada meeting mind
ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa
yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” tutur Ali.
Dugaan pungli Rp 4 miliar ini diungkap oleh Dewas KPK.
Menurut Dewas, pungli Rp 4 miliar itu terjadi pada Desember 2021
hingga Maret 2022. Ada puluhan pegawai rutan yang diduga terlibat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan kasus pungutan
liar di Rumah tahanan KPK harus ditindaklanjuti. “Hal itu harus dibuka
ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli
itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud MD di Balikpapan, Selasa
(20-06-2023).
Apalagi, lanjut Mahfud, praktik pungli tersebut ironisnya
terjadi di lembaga pemberantasan korupsi yakni KPK.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum
mengetahui detail kasus pungli di rutan KPK tersebut.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan
kasus pungli tersebut.
Menurutnya, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup
besar, maka bisa disebut atau dikategorikan
sebagai tindak pidana
penyuapan. “Dalam korupsi, ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai
dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga),
pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Saya belum tahu apakah
pungli atau penyuapan. Yang paling ringan itu biasanya pungli.” Ujar
Mahfud tulis kompas
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pungutan liar atau pungli merupakan korupsi karena perbuatan
memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Pada jerat hukumnya, kata dia, pungli dan korupsi menggunakan pasal
dakwaan yang sama. “Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya
di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan
secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ujar Mahfud.
Beberapa tahun yang silam KPK juga mengungkap dan
menjadikan beberapa orang tersangka kasus pungli dan suap di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Bahkan, ada
beberapa terdakwa dan termasuk Kepala LP Sukamiskin di jerat tindak
pidana korupsi karena menerima upeti dari beberapa penghuni lapas
tersebut. (redak01).
