Yogjakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan,
Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni Universitas Gadjah Mada, Ari
Sujito, mengingatkan pemangkasan Dana Desa berpotensi memicu
kemiskinan baru di pedesaan.
Menurut Ari, Dana Desa merupakan hak desa yang melekat
dengan prinsip rekognisi, otorisasi, dan redistribusi sebagaimana
diamanatkan konstitusi dan diturunkan dalam UU Desa.“Setiap perubahan
alokasi Dana Desa semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
parlemen. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada
kehidupan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan meningkatnya program
kementerian yang dimasukkan dalam skema Dana Desa. Jika Dana Desa
hanya menjadi instrumen pembiayaan program pusat, kata Ari, maka
esensi UU Desa akan tergerus. “Jika praktik ini terus berlanjut, desa
berpotensi mengalami kemunduran serius, bahkan kebangkrutan dalam
perencanaan pembangunan,” katanya.
Ari mendesak Kementerian Desa meninjau ulang kebijakan
tersebut dan meminta desa bersikap tegas memperjuangkan haknya sesuai
prinsip dalam UU Desa.
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko
Suwanto, menyebut kebijakan tersebut sebagai pukulan berat bagi desa.
“Ini bukan sekadar pemangkasan, tapi penebangan anggaran,” kata Eko,
Rabu, 26 Februari 2026.
Eko merinci, Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo turun sekitar
71 persen, Bantul 78 persen, Sleman 75 persen, dan Gunungkidul 71
persen. Secara rata-rata, penurunannya mencapai 74 persen.
Sejumlah desa yang pada 2025 menerima alokasi sekitar Rp 733
juta, kini hanya memperoleh sekitar Rp 272 juta. Penurunan ini dinilai
berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur desa, sektor
pertanian, serta program bantuan sosial bagi warga miskin.
Pemangkasan Dana Desa dalam anggaran 2026 di Daerah Istimewa
Yogyakarta mencapai tingkat drastis. Rata-rata anggaran yang diterima
desa di empat kabupaten menyusut hingga 74 persen dibandingkan tahun
sebelumnya, tulis tempo. (harun-01)
