Jakarta, hariandialog.co.id – Sungguh miris melihat tingkah laku generasi muda saat ini. Berbagai kerusakan yang menimpa generasi muda saat ini, membuat kita harus mengelus dada dan khawatir dengan nasib bangsa ini ke depan.
Hal tersebut membuat jajanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pembuatan konten asusila alias film dewasa yang kemudian didistribusikan lewat sejumlah website. Kasus ini melibatkan model hingga selebgram. Penyidik telah menangkap 5 tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka antara lain, I berperan sebagai sutradara admin dan pemilik website, JAAS sebagai kameraman, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, serta SE sebagai sekretaris dan talent.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema. “Saat patroli kita mendapatkan adanya website situs video streaming berlangganan atau berbayar menyediakan berbagai konten video dewasa dengan durasi variasi hingga 30-1 jam,” Ujarnya kepada wartawan, Senin (11/09/2023)
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan identifikasi lainnya dengan mendapati adanya 12 pemeran wanita dan 5 orang pria. “Cara mereka merekrut pemeran dilakukan dari media sosial targetnya, ada dari Artis dan Selebgram,” Ujarnya.
Tak hanya itu, Ade Safri menyebut pelaku mendapat keuntungan dengan memberikan paket langganan kepada konsumennya mulai dari perhari 50 ribu, perminggu 150, perbulan 250 ribu, dan setahun 500 ribu. “Setelah pelanggan ini membayar dana ini, kemudian admin akan diberikan user name dan pasword dan bisa di akses semua konten film bermuatan asusila tersebut,” Ujarnya.
“Jadi dari keuntungan pembuatan konten ini, tersangka mendapati keuntungan hingga 500 juta dalam setahun,” Ujarnya.
Akibat Perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Rizky)
