Jakarta, hariandialog.co.id.- Nama Rugun Saragih ikut menjadi sorotan setelah suaminya, mantan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun
pelaporan 2025 yang disampaikan pada Maret 2026, Rugun yang kini
bertugas sebagai jaksa fungsional di Pusat Penerangan Hukum
(Puspenkum) Kejaksaan Agung tercatat memiliki total kekayaan sebesar
Rp18.223.945.180.
Sebagian besar kekayaan Rugun berasal dari aset tanah dan bangunan
yang nilainya mencapai Rp14.852.820.000.
Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta
Selatan, Tangerang Selatan, Tangerang hingga Bandung.
Selain properti, Rugun juga memiliki aset kendaraan senilai Rp2.286.500.000.
Berdasarkan data LHKPN, terdapat empat mobil yang mengisi garasinya,
yakni Honda HR-V, Toyota Alphard, Peugeot 2008, dan Toyota Land
Cruiser Prado.
Rugun juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai
Rp21.500.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp963.125.180.
Sementara itu, ia tidak melaporkan kepemilikan surat berharga.
Rugun Saragih diketahui merupakan jaksa fungsional di lingkungan
Kejaksaan Agung. Dalam LHKPN tahun pelaporan 2025, ia tercatat
bertugas di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum).
Perempuan yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum dan
magister hukum itu juga aktif dalam berbagai kegiatan penyuluhan
hukum.
Sejak 2021, Rugun beberapa kali menjadi narasumber dalam sosialisasi
terkait bahaya perundungan siber, peran kejaksaan, hingga
penyalahgunaan narkoba.
Nama Rugun belakangan ikut menjadi perhatian publik setelah penyidik
menggeledah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui
sebagai milik suaminya, Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar
Rp540 miliar, emas batangan seberat 74 kilogram, serta sejumlah barang
bukti lainnya.
Tersangka
Kini Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua
perkara sekaligus usai mengundurkan diri dari jabatannya.
Status tersangka tersebut diumumkan setelah Pelaksana Tugas (Plt)
Jampidsus RI, Rudi Margono, menerima pelimpahan tiga perkara korupsi
besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)
Polri.
Ketiga perkara yang dilimpahkan tersebut berkaitan dengan dugaan
korupsi tata kelola batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel
yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Rudi Margono mengungkapkan bahwa penyidik telah
menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya
berinisial F yang merujuk kepada Febrie Adriansyah.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua
adalah berinisial F (Febrie),” ujar Margono, Sabtu siang, dikutip dari
Tribunnews.com.
Selain dijerat dalam perkara dugaan korupsi, Febrie juga ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menyeret nama Febrie itu disebut sebagai salah satu perkara
besar yang mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Seiring penyidikan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan di
sedikitnya sejumlah lokasi, mulai dari money changer di kawasan
Cipete, Cafe de’Clan Signature Jakarta Selatan, hingga rumah mewah di
Sentul dan Bogor.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai
barang bukti bernilai fantastis.
Di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas
batangan, uang tunai sebesar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta
dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, hingga sejumlah foto keluarga,
tibunebenkulu. (red-01)
TNI Jaga Rumah Mantan Jampidsus Sesuai Perpers
Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah anggota TNI sempat berjaga di
kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan pada
Rabu, 8 Juli 2026. Mabes TNI berpegangan pada Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 66 Tahun 2026, tentang pelindungan negara terhadap
jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik
Indonesia.
Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengatakan
Perpres tersebut dibuat bertujuan untuk menjamin kelancaran tugas
penegak hukum.
“Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran
tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi,
untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri,” ujar
Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri. Jadi, itu
untuk apa? Ya untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di
lapangan, supaya tidak ada gangguan,” sambungnya.
1. TNI kini tak lagi jaga rumah Febrie setelah jadi tersangka
IMG_2046.jpeg
Anggota TNI tak lagi berjaga setelah Febrie ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polri atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Selain Febrie,
Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan,
penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan
Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi
antarlembaga.
Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun
penahanan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan
Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga
dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
2. Prabowo terima nama Kuntadi jadi calon Jampdisus
Prabowo Subianto
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi,
mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerima usulan nama Kuntadi
sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung. Nama Kuntadi diusulkan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.
“Ya kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi),” ujar Prasetyo Hadi di
gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
3. Diterima pada 14 Juli
IMG-20260710-WA0028.jpg
Prasetyo mengatakan, surat usulan nama calon Jampidsus diterima Istana
Kepresidenan pada Selasa (14/7/2026). Usulan tersebut untuk
menindaklanjuti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini
sudah menjadi tersangka.
“Jadi, per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara
resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan
nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran
diri,” kata dia, tulis idn.(bing-01)
