Jakarta, hariandialog.co.id.- –Pemda Banten melalui Bapenda Banten
terus mengejar penunggak pajak kenderaan. Bahkan,Pemda Banten bakal
denda penunggak bulanan sebesar 24 persen per tahun dari pokok PKB 1
tahun.
Untuk itu pemeriksaan pajak kendaraan kini menyasar tempat
parkir di area stasiun kereta. Mereka memeriksa deretan kendaraan
parkir, dan bila ditemukan ada yang menunggak langsung diberikan
‘surat cinta’ di tempat.
Kejadian ini telah dialami pengguna sepeda motor yang
kebetulan sedang memarkirkan kendaraannya di Stasiun Pondok Ranji. Ia
pun membagikan moment itu melalui media sosial pada akun Instagram,
deddy_pk.
Terdapat juga foto-foto yang memperlihatkan kertas
pemberitahuan tunggakan ditempel di area spidometer motornya. Kertas
tersebut tampak dikeluarkan langsung oleh Bapenda Provinsi Banten.
Tertulis juga surat ini ditetapkan 1 Desember 2025 dan
terdapat stempel hitam-putih di area tanda tangan, tulis cnni.
(ahit-01)
