Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah daerah masih memberlakukan
program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan ini bisa
dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti
perpanjangan masa berlaku STNK dan BPKB hingga proses balik nama.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah
untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak
kendaraan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperoleh
pemasukan tambahan secara cepat melalui pelaksanaan pemutihan
tersebut.
Sejauh ini ada 13 provinsi yang menggelar program tersebut
Desember 2025, adakah daerah Anda?
1. DKI Jakarta
Program ini berlaku mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025
di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Ada dua komponen yang dibebaskan
pada program ini pertama adalah bebas sanksi administratif untuk Pajak
Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat
diberikan secara otomatis.
2. Papua Barat – 20 Desember 2025
Pemprov ini memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20
Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50
persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta
diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
3. Sulawesi Selatan – 31 Desember 2025
Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan
tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga
akhir tahun.
4. Kalimantan Selatan – 31 Desember 2025
Ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB
hingga 31 Desember 2025. Selain itu pembebasan tunggakan dan denda
dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.
5. Kalimantan Utara – 31 Desember 2025
Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember
2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB
sebagai PNBP.
6. Aceh – 31 Desember 2025
Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025,
sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
7. Sulawesi Tenggara – April 2026
Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 di Sulawesi Tenggara
berlaku untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
8. Lampung – 6 Desember
Program di daerah ini meliputi bayar Pajak Kendaraan tahun jalan dan
dapatkan penghapusan semua denda serta pokok tunggakan plus denda
tunggakan Jasa Raharja.
9. Riau – 15 Desember
Masyarakat cukup membayar dua tahun pokok, bayar satu tahun pokok
keterlambatan dan satu tahun pokok tahun berjalan. Kemudian diskon 50
persen, Khusus kendaraan no. BM yang melakukan mutasi masuk ke
Provinsi Riau.
Ada juga diskon 10 persen, khusus wajib pajak yang tidak menunggak
pajak selama 3 tahun terakhir berturut-turut.
10. Sumatra Selatan – 17 Desember
Pada daerah ini ada pembebasan tunggakan dan sanksi administratif
untuk tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda
SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.
11. Kalimantan Barat – 20 Desember
Terdapat bebas denda, Pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB. Kemudian
bebas Pajak Progresif. Ada juga diskon 5 persen Pokok PKB untuk
kendaraan taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Selain itu diskon 25 persen Pokok Pajak Kendaraan yang menunggak 4
tahun, dan diskon 40 persen Pokok Pajak Kendaran yang menunggak 5
tahun, tulis cnni. (horas-01)
