Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
mengumumkan pemberian sanksi dan hukuman disiplin kepada hakim hingga
pegawai negeri sipil priode April hingga Mei 2025.
Menurut laman resmi Bawas Mahkamah Agung sanksi dan
hukuman disiplin yang dijatuhkan
dengan klasifikasi berat, sedang dan ringan.
Adapun hakim yang mendapat hukuman berat 2 orang
sedang 2 orang dan ringan 9 orang dan ini diberbagai pengadilan baik
negeri maupun agama. Panitera yang mendapat hukuman berat 1 orang dan
hukuman ringan 2 orang.
Sementara sekretaris hukuman berat 1 orang dan hukuman
ringan 1 orang. Panitera Muda hukuman sedang 1 orang dan hukuman
ringan 2 orang. Panitera pengganti hukuman berat diberikan untuk 1
orang dan hukuman ringan juga 1 orang. Panitera pengganti (PP) hukuman
berat diberikan untuk 1 orang dan ringan 1 orang.
Juru sita hukuman ringan diberikan untuk 1 orang dan
hukuman sedang 1 orang sementaa juru sita pengganti sedang 1 orang dan
pejabat struktural hukuman ringan 4 orang. (tob).-
