Jakarta. Hariandialog.co.id.- Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin,
bandar sabu di Nusa Tenggara Barat berakhir sudah. Ko Erwin akhirnya
ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah sepekan ditetapkan
dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirangkum detikcom, Ko Erwin ditangkap pada Kamis.
26-02-2026,. Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang
menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar
kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan
Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh
Malaungi. “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan
Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih
detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Brigjen
Eko Hadi, kepada wartawan, Jumat, 27 – 02 -2026.
Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak
Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen
dan Kombes Kevin Leleury. Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke
Malaysia, setelah hampir sepekan menjadi buronan polisi.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik
Zusen mengatakan Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat akan
ditangkap. Dia kemudian dihadiahi timah panas peluru di kakinya.
“Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan
saat penangkapan,” tutur Handik, dtc. (tur-01)
