
Foto : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat pada saat kegiatan sosialisasi optimalisasi pajak parkir di hotel Panorama Lembang Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat, hariandialog.co.id – Pentingnya kesadaran dan keperduliaan masyarakat terhadap pajak tentunya harus diimbangi dengan pelayanan prima. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs.Hasanudin Msi pada saat ditemui Dialog di ruang kerjanya belum lama ini menuturkan “salah satu pendapatan negara itu adalah pajak”. Yakni pajak merupakan salah satu indikator pendukung pembangunan terbesar,sehingga kontribusi dan partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak sangat dibutuhkan dalam melunasinya. “ Pajak juga merupakan salah satu komponen utama dalam pembangunan,” tukas Hasan.
“Berbagai upaya untuk mengejar target pembayaran pajak daerah telah kami lakukan melalui berbagai inovasi yang dapat mempermudah pelayanan pajak melalui Badan Pendapatan Daerah. “Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat menyelenggarakan Award 2022 diberikan kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam membangun Kabupaten Bandung Barat dengan selalu taat dan patuh dalam pembayaran pajak,” pungkasnya.
Pada saat menjelang hari jadi Kabupaten Bandung Barat di bulan Juni kemarin yang ke-15 tahun, penghargaan juga diberikan terhadap keteladanan masyarakat melaksanakan hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Bandung Barat, Donny Pratama Sahoery, S.pd., menuturkan bahwa pajak itu titipan dari konsumen yang disetorkan ke pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan khususnya untuk wilayah Bandung Barat, di tahun 2001 sampai tahun 2022 ada peningkatan pendapatan pajak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD murni) Pertanggal 05 September 2001 dan tanggal 05 September 2022.
Ditambahkannya, adapun rincian jenis pajak murni selanjutnya akan dijelaskan sama Kasubbid Penetapan dan Verifikasi pajak daerah lainnya, Sandimitra,S.STP. Menurutnya, target pajak dalam APBD murni Kabupaten Bandung Barat ada 10 jenis pajak yang pertama pajak hotel, kedua pajak restoran, ketiga pajak hiburan, keempat pajak reklame, kelima pajak penanganan jalan, keenam pajak parkir, ketujuh pajak air tanah, kedelapan pajak mineral bukan logam dan batuan, sembilan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan terakhir pajak BEA Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPHTB target pajak dalam APBD murni 2021 sebesar Rp 463.286.834.221 realisasi sampai dengan tanggal 05 September 2001m Rp.218.579.117.558 sekitar 47,18 persen target pajak murni dalam APBD 2022 besaran 482.286.834 221 terealisasi sampai dengan tanggal 05 September 2022 sebesar Rp 320.811.232.519 persentase 66,22. “Jadi selisih realisasi tahun 2021 dengan 2022 sebesar rp. Rp102.232.114.961,00.,” tukas Sandimitra.
“Diantara salah satu pajak reklame target pajak dalam APBD 2021 sebesar Rp 5.500.000.000 realisasi sampai dengan tanggal 05 September 2021 Rp. 3.081.071.227 sekitar 56,02 persen.Sedangkan target pajak murni APBD 2022 Rp 5.700.000.000., realisasi sampai dengan 5 September 2002 kemarin sebesar Rp. 3.269.782.183 sekitar 57,36 persentase pajak murni anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Bandung Barat saat ini,” jelas Sandy kepada Dialog.
“Kepala bidang penetapan dan pelayanan Donny Pratama menyatakan pajak reklame tidak ada batasan mau dipasang 1 bulan, 2 bulan atau 3 bulan tetap bayar pajaknya 1 tahun penuh,” pungkasnya. (Nangon)
