Jakarta, hariandialog.co.id. – Empat warga Aceh ditangkap Direktorat
Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait
peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu yang disita dari
para pelaku seberat 135 kilogram.
Penangkapan tersebut berlangsung di Aceh. Sedangkan
barang bukti sabu yang disita disebut berasal dari Thailand dan
terkait kuat dengan jaringan Fredy Pratama. “Kita dapat laporan kalau
ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy
Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir
detikNews,Selasa, 11 Februari 2025.
Selanjutnya, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah
jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek
Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil
Avanza hitam. “Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar.
Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.
Kini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114,
subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun
penjara dengan denda Rp 10 miliar, tulis dtc. (rojak-01)
