Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan Rp14,6 miliar pada belanja makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru tahun
anggaran 2024. Temuan ini menuai perhatian publik, termasuk dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) yang menegaskan bahwa hasil audit BPK harus segera ditindaklanjuti.
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa aturan jelas mengatur batas waktu penyelesaian temuan keuangan negara.
“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 menyebutkan bahwa jawaban atau penjelasan kepada BPK atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Begitu juga Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 dan 5, yang mewajibkan OPD dan entitas terkait menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari,” tegasnya.
Menurutnya, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara, maka kasus bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi berpotensi pidana bila tidak ditindaklanjuti,” tambah Ganda Mora, tulis satuju. (alfi-01)
