Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pegawai Kementerian Hak Asasi
Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Menteri HAM
Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Musababnya, Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat
eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui
Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari
2026.
Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan
Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut. “Surat
Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan
tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan
objektif,” ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis,
Selasa,10-03-2026.
Dalam gugatannya, mereka membawa dua alasan yang membuat Surat
Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, Menteri HAM menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan
anggaran dengan baik. Padahal, menurut kuasa hukum, penyerapan
anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai
99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal
Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen, tulis cnni. (dika-01)
