Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beserta seluruh satuan kerja di wilayah se-DKI Jakarta selama periode bulan Januari 2023 hingga Oktober 2023 berhasil memulihkan kerugian keuangan negara pada bidang jaminan kesehatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan permohonan mediasi dari BPJS Kesehatan, sebesar Rp2.508.992.561 dari total piutang sebesar Rp14.018.938.432.
Atas keberhasilan Kejati DKI Jakarta beserta satuan kerja se-wilayah Kejati DKI Jakarta tersebut sehingga diberikan penghargaan atas Capaian Penyelamatan Iuran Tertinggi dalam Kategori Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia pada Rabu. Penerimaan penghargaan tersebut dilakukan pada (6/12/2023) di Hotel Grand Mercure – Bali.
Seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Kamis (7/12/2023) bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.”Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja,” ungkap Ade dalam keteranganya.
Diterangkan Ade Sofyansah, adapun nilai pemulihan sebagaimana tersebut, masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa.
“Penerimaan penghargaan tersebut dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan, dan jumlah SKK yang diajukan,” tukas Ade.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Fachurrazi, MM, AAK, CGP,CHIA,CGRCP., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal, SH, MH.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.
Untuk Juara I penghargaan diraih Kajari Jakarta Pusat, sedangkan Juara II diberikan kepada Kajari Jakarta Barat, dan Juara III untuk Kajari Luwuk Timur- Sulawesi Selatan (Sulsel).
| Ditambahkan Ade Sofyansah,keberhasilan tersebut menandai dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan. (Het). |
