Jakarta,hariandialog.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (27/7/22) menerima pembayaran uang denda Rp 500 juta dari terdakwa Hariyadi Budi Kuncoro yang dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Jakut, Rolando Ritonga SH.MH.,kepada wartawan, Rabu (27/7/22), Hariyadi Budi Kuncoro merupakan pelaku yang didakwa dan sudah dipidana dalam kasus korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II Jakarta, beberapa tahun lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Hariyadi Budi Kuncoro dihukum oleh majelis hakim agung Mahkamah Agung melalui Putusan MARI No.2605K/Pid.Sus/ 2017 tanggal 7 Februari 2018.
Dalam putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) tersebut, Hariyadi Budi Kuncoro dipidana selama 9 tahun penjara, dan pidana denda Rp 500 juta,subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang denda.
Dimana, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga Hariyadi Budi Kuncoro, didamping penasehat hukumnya. Kemudian uang pembayaran denda Rp 500 juta yang diterima Kejari Jakut tersebut, langsung disetorkan ke kas Negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. (Het)
