Jakarta, hariandialog.co.id.- TNI Angkatan Laut bersama instansi
terkait dan nelayan telah membongkar pagar laut ilegal di wilayah
pesisir Tangerang sepanjang 18,7 km per Senin (27/01).
Kini pagar laut yang belum dibongkar tersisa 11,46 km dari
total keseluruhan 30,16 km. “Sebanyak 568 personel gabungan terlibat
pada pembongkaran hari ini yang terdiri dari TNI AL, Bakamla RI,
Polair, dan masyarakat nelayan,” tulis Dispenal dalam keterangannya,
Senin (27/1).
Sarana yang digunakan oleh tim gabungan untuk pembongkaran
terdiri dari 2 Kal/Patkamla, 6 Sea Rider, 12 PK, 5 RBB, 2 RHIB, dan
dibantu 26 kapal milik nelayan.
Pembongkaran pagar laut oleh tim gabungan terbagi dalam
tiga titik meliputi wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.
Pembongkaran hari ini menghadapi sejumlah kendala di
lapangan mulai dari angin dan gelombang yang cukup tinggi, lalu
bambu-bambu yang tertancap hingga 2,5 m dengan ukuran bambu yang
besar. “Serta mulai banyak kerambah tancap hingga menghalangi manuver
kapal-kapal penarik,” ucapnya.
Pagar laut sepanjang 30,16 km yang terbentang melintasi area
sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.
Di dalamnya, juga terdapat Sertifikat HGB yang telah dimiliki
sejumlah perusahaan terkait dengan Agung Sedayu, milik konglomerat
Sugianto Kusuma alias Aguan.
TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang
menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18
Januari 2025 lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi
langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut
(KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, tulis cnni. (salim-01).
