
Jakarta, hariandialog.co.id.- Detektif Partekelir yang juga
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku
sudah mendapatkan copy pdf surat keputusan Menteri Agama No.130 tahun
2024, tentang kuota haji tambahan.
Surat Keputusan Menteri Agama yang dimiliki Boyamin
Saiman itu sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota
tamabahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan,
sehingga mengarah dugaan korupsi. “SK ini sulit dilacak keberadaannya,
bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” terang Boyamin
dalam releasenya.
Untuk itu sebut Boyamin, dalam rangka mensukseskan
Penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, dimana
pihaknya sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari SURAT
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 130 TAHUN 2024 TENTANG KUOTA HAJI
TAMBAHAN.
SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji
khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000 ( 10.000 untuk
haji khusus = haji plus ).
Surat Keputusan tersebut diduga melanggar :
1. Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus
/ plus hanya 8%, bukan 50 % ( pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ).
2. Pengaturan Kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama
yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM saat itu. Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan
kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak
perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan
MenkumHam ( Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang Nmr 8 tahun 2019 ).
3. Bahwa penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4
orang secara tergesa-gesa :
– AR ( Gus AD ) , saat itu salah satu staff khusus Menteri Agama.
– FL saat itu pejabat eselon I di Kemenag .
– N S, saat itu pejabat eselon II di Kemenag.
– H D , pegawai setingkat eselon IV di Kemenag.
Boyamin juga menduga penyimpangan kerugian yang paling
utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap
calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp. 75.000.000 (
equivalen dari 5.000 dolar Amerika ).
Jika kuota tambahan adalah 9222 dikalikan Rp. 75 juta per
orang, maka dugaan nilai pungutan liar / korupsi adalah sebesar Rp.
691 Milyar . (kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji
778 maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9222 orang ).
Disamping itu diungkap Boyamin yang getol
mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan
Agung bila ada kasus dugaan korupsi mandeg atau berhenti sudah pasti
di gugat, menyebutkan dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up (
pemahalan ) dari Katering Makanan dan Penginapan Hotel yang nilai
kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk
menyelidikinya.
Untuk itu, Boyamin mendesak KPK guna melacak aliran uang
dalam rangka memaksimalkan uang pengganti. KPK juga diminta agar
menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang. “Kita dorong itu
agar semua yang terlibat menerima mengembalikan uang tersebut,” pinta
Boyamin yang yakin KPK pasti bisa. (tob).
