
Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
sejumlah permasalahan dalam perizinan berusaha di bidang impor. Salah
satu temuan yang signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja
dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penerbitan PI komoditas
besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada
Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BPK menemukan adanya jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari
jumlah kode HS pada Pertek, sehingga alokasi impor pada dokumen PI
lebih besar dari alokasi impor sesuai Pertek. “Akibatnya, terdapat
realisasi impor yang tidak didukung Pertek sebesar 83,61 ribu TNE
dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar,” bunyi temuan BPK
yang dikutip Bisnis, Selasa (9/12/2025), tulis bisnis.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Mendag untuk memberikan
pembinaan kepada Tim Pemroses dan untuk selanjutnya lebih cermat dalam
memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan Pertek.
Selain temuan tersebut, beberapa masalah signifikan yang
ditemukan adalah kesalahan pemberian alokasi impor pada persetujuan
impor (PI), hingga banyaknya pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban
pelaporan namun tidak disanksi.
Adapun perizinan berusaha di bidang impor diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Impor beserta aturan perubahannya.
Kemendag merupakan instansi yang menerbitkan dokumen
perizinan impor. Akan tetapi, kegiatan perizinannya dari hulu ke hilir
melibatkan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang
melibatkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tulis
bisnis. (diah-01)
