Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri menangkap dua
tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinsial OHW dan H.
Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol). “Pada
kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan atas tindak
pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online,” kata
Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi
pers di kantornya, Rabu, 7 Mei 2025.
Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan mendirikan
perusahaan cangkang. Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang
hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.
Penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi
perjudian online. Kemudian pihaknya bersama instansi lain melakukan
penyelidikan terkait informasi tersebut. “Diawali dari adanya
informasi transaksi perjudian online, selanjutnya penyidik
berkoordinasi dengan PPATK sehingga kita bisa menelusuri dugaan
perjudian online dan TPPU,” ujarnya.
Kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap malam tadi oleh
penyidik. Keduanya berperan masing-masing sebagai komisaris dan
direktur di perusahaan cangkang. “Kita melakukan proses penyidikan dan
tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka. Yang berperan
mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam
bidang teknologi informasi,” pungkasnya.
Modus tersebut menurutnya relatif baru dilakukan. Setelah
menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan
transaksi digital. “Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung
uang kejahatan hasil judi online, kemudian di lakukan layanan
transaksi digital melalui virtual account, QRIS,” pungkasnya, tulis
dtc. (rojak -01)
