Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta mengadili Bun Sentoso sebagai terdakwa dalam kasus dugaan
korupsi menipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur yang merugikan negara sebesar Rp.299.399.370.273,95
Menurut Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng, SH
dari kejaksaan dalam surat dakwaanya menyebutkan, Bun Sentoso selaku
pemilik PT Indi Daya Grup jumlah nilai kereugian negara tersebut
sesuai laporan hasil pemeriksaan investigative BPK RI.
Perkara yang teregister di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta bernomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/ PN Jkt.Pst. Terdakwa di
dakwaan seperti terlihan di SIPP tidak terlihat diancam pidana
penjara sebagaimana pada pasal apa.
Tampak juga di SIPP PN Jakarta Pusat di kolom Pidana
Korupsi, bahwa terdakwa Bun Sentoso sudah beberapa kali sidang yang
diawali pada 04 September 2025 di ruang Kusuma Atmadja pembacaan surat
dakwaan dan dilanjutkan terus bersidang di ruang Wirjowo Projodikora
mulai 25 September hingga lusa 06 November 2025. (tob)
