Jakarta, hariandialog.co.id.– Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang
Yudisial, Triyono Martanto menjadi sorotan dalam proses uji kelayakan
dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Selasa
(28-03-2023).
Sejumlah anggota Komisi III DPR terutama menyoroti harta
kekayaan Triyono yang mencapai Rp51,2 miliar merujuk LHKPN 2021.
Jumlah itu membuat Triyono menjadi calon hakim agung dengan kekayaan
terbanyak. “Catatan yang kami terima dari KY kemarin termasuk juga
calon hakim agung yang jumlah kekayaannya paling banyak,” ucap Wakil
Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir dalam rapat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra,
Habiburokhman menilai tes itu harus menjadi forum bagi Triyono untuk
menjelaskan asal usul harta kekayaannya. Namun, Habib mengaku tak bisa
menjamin Triyono bakal disetujui Komisi III DPR. “Soal Bapak terpilih
atau tidak, sudah urusan Yang Maha Kuasa,” katanya tulis cnni.
Harta kekayaan Triyono sebelumnya sempat menuai perhatian
di media sosial. @PartaiSocmed dalam cuitannya sempat mengungkap
kekayaan Triyono yang naik dua kali lipat antara 2020 sampai 2021.
Dalam dokumen itu, LHKPN Triyono naik hingga Rp31 miliar, dari semula
19,8 miliar menjadi Rp 51,2 miliar pada 2021. Hartanya didominasi
lahan dan bangunan mencapai sekitar Rp5 miliar. Ada pula surat
berharga mencapai Rp13 miliar dan kas mencapai Rp31 miliar.
Sementara itu, proses uji kelayakan dan kepatutan kali ini menjadi
yang keempat bagi Triyono. Dia telah mengikuti seleksi calon hakim
agung sejak 2019 namun tak pernah terpilih. “Jadi ini yang keempat.
Jadi yang pertama 2019 itu saya hanya sampai tahapan wawancara KY tapi
tidak diusulkan oleh KY ke DPR,” ucap Triyono dalam rapat.
Sebelum diangkat menjadi hakim pengadilan pajak, Triyono
pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan,
Intelijen, dan Penyidikan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pada
2015, dia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak, dan diangkat
menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan
Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 30/P Tahun 2022. (tob)
