Jakarta, hariandialog.co.id. – Perlu diketahui bahwa selama kurun waktu 2022- 2023,pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) tidak ada melakukan pendampingan/ pengawalan proyek fisik yang dikerjakan melalui pihak ketiga oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di jajaran Pemkoad Jakarta Barat.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie dalam menjawab Dialog melalui Wa, Selasa (14/5/24). “Bang, selama kurun 2022 hingga tahun 2023, kita (Kejari Jakbar -red) kosong atau tidak ada melakukan pendampingan proyek Pemkoad Jakbar,” kata Kasi Intel tersebut.
Dikatakan Lingga Nuarie untuk tahun 2024 ini, ada satu proyek yang dimintakan untuk pendapingan, yaitu proyek di Sudin Sumber Daya Air (SDA) Pemkoad Jakbar.
Perlu diketahui bahwa dalam pekerjaan fisik satuan kerja perangkat daerah yang terjadi di lima wilayah Pemkoad yang ada di wilayah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta,selalu pihak ketiga (rekanan pelaksana proyek) jika berhadapan dengan LSM dan wartawan yang coba mengktirisi pengerjaan proyek, kerap mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan berada dalam pengawalan dan pendampingan kejaksaan.
Nyatanya, di wilayah Pemkoad Jakbar saja, pada kurun waktu 2022-2023 tidak ada SKPD yang memohonkan/meminta pendampingan kepada Kejari Jakbar, dalam pelaksanaan/pekerjaan proyek fisik yang dikerjakan meskipun dalam pelaksanaannya dikerjakan pihak ketiga selaku rekanan pemenang lelang. (Het)
