Jakarta,hariandialog.co.id.- Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) masih lebih dominan menggelar persidangan kasus pidana umum secara daring atau online. Padahal pengadilan negeri lainnya seperti PN Jakpus, PN Jaksel,PN Jakut dan PN Jaktim sesuai amatan Dialog di lapangan,sudah lebih dominan menggelar persidangan secara tatap muka atau menghadirkan terdakwa langsung di pengadilan.
Sepertihalnya, persidangan kasus narkoba yang mengadili terdakwa artis sinetron Ammar Zoni dan terdakwa Akri dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (13/5/24) diselenggarakan secara online/daring. Dimana kedua terdakwa tidak perlu duduk di kursi pesakitan.
Hal tersebut menjadi bahan pertanyaan dan pembicaraan para wartawan infotemen (hiburan) dan elektronik yang datang untuk melakukan liputan di Pengadilan Negeri Jakbar, karena mereka tidak bisa secara langsung melihat terdakwa Ammar Zoni di persidangan, dan juga tidak bisa mengabadikan gambar terdakwa yang sudah tiga kali tersangkut dalam kasus narkoba tersebut.
Perlu diketahui, bahwa penerapan sidang online/daring dilaksanakan di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia, berdasarakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 6 tahun 2020. Keluarnya SEMA ini karena sejak pada tahun 2019 sejumlah negara, termasuk Indonesia dilanda virus Covid-19 yang mematikan, dan penularannya cukup cepat.
Bahkan dengan maraknya dan cepatnya penularan Covid-19, pemerintah-pun mengambil langkah-langkah seperti, PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),dimana Langkah-langkah itu untuk mencegah terjadinya kerumunan guna mengantisipasi dan mencegah masiv-nya penularan Covid-19.
Namun setelah kasus Covid-19 sudah tidak ada lagi di sejumlah negara, termasuk di Indonesia, SEMA No. 6 tahun 2020 tidak dicabut. Hal inilah yang menjadikan dalih bagi pengadilan seperti di Pengadilan Negeri Jakbar, menggelar persidangan online secara dominan. Dominan, karena dalam kasus-kasus tertentu dilaksanakan secara online,tetapi dalam kasus .kurang menarik, misal pencurian tetap digelar secara tatap muka artinya terdakwa dihadirkan di persidangan.
Terkait dengan kenapa persidangan Ammar Zoni digelar secara online pada Senin (13/5/24), sumber di Pengadilan Negeri Jakbar dalam menjawan Dialog, mengatakan hal tersebut dalam menjalankan SEMA No 6 tahun 2020. “Kan SEMA itu belum dicabut, jadi sah jika persidangan digelar secaras online,”kata sumber itu seraya menambahkan, bisa saja terdakwa dihadirkan jika kuasa hukum atau pihak terkait ‘memaksa’ agar terdakwa dihadirkan.
Menyinggung sejumlah pengadilan lain sudah dominan menerapkan sidang tatap muka, sumber pengadilan yang tidak mau disebut namanya itu mengatakan, soal hal itu silahkan tanya langsung kepada Ketua PN Jakbar. (Het)
