Jakarta, hariandialog.co.id – Princival dari suatu perkara di sebuah Pengadilan Negeri di Jakarta, terpaksa meminta kembali uang sebesar Rp 2 miliar yang sempat diberikan untuk memenangkan perkaranya. “Yah, terpaksa princival minta uang kembali. Pasalnya, tidak sesuai janji atau komitmen awal,” kata sebuah sumber yang layak dipercaya.
Menurut sumber, semula sudah disepakati bahwa Penggugat akan dimenangkan atau semua isi gugatan perkara Perdata tersebut dikabulkan. Untuk itu, disepakati sebagai uang suap guna memenangkan perkara tersebut sebesar Rp 2 miliar. Penyerahan uang sebesar jumlah tersebut sudah harus serah terima sebelum putusan sesuai permintaan hakim. Dan hal itu dipenuhi penggugat.
Namun, pada akhir pemeriksaan perkara dengan pembacaan putusan dan hasilnya beda. Karena hakim dinilai wanprestasi atau ingkar janji akhirnya uang diminta dikembalikan. Semula Hakim tidak mau mengembalikannya utuh sebesar Rp 2 miliar. Karena mencoba berkelit sang hakim, akhirnya princival melaporkan kasus yang menimpanya kepada Wakil Ketua Pengadilan selaku urusan ke dalam. Akhirnya, sang hakim mengembalikannya utuh Rp 2 miliar. Padahal semula sang Hakim berdalih sudah sempat dibagi-bagi atau keluar dari jumlah tersebut sebesar Rp 400 juta.
Tidak puas dengan keterangan kekalahan si penggugat mencari tahu kesana ke sini dan akhirnya diketahui bahwa pihak lawan atau tergugat menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar. “Mungkin karena jumlah dari lawan dalam hal ini tergugat lebih besar yah diambil hakim. Dan akhirnya putusan berbalik menjadi mengalahkan penggugat dan memenangkan tergugat,” sebut sang sumber.
Atas informasi dari sumber yang juga salah seorang pengacara itu menceritakan dan memberikan bukti foto-foto saat pertemuan dan serah terima uang Rp 2 miliar , maka sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers yunto UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Redaksi Dialog koran maupun Online mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada hakim. Surat konfirmasi pertama tanggal 23 Agustus 2021 dan karena tidak ada jawaban disusul surat berikutnya pada 26 Agustus 2021, tidak ada jawaban.
Surat konfirmasi dilayangkan bertujuan agar terjadinya pemberitaan yang berimbang, dan tidak merugikan hakim yang menjadi objek pemberitaan.
Dimana, surat konfirmasi dibuat yang pertama pengiriman dipercaya melalui jasa pengiriman JNE tidak ada balasan dan disusul surat konfirmasi kedua diantar langsung.
Surat kedua diterima oleh petugas bernama Lutfi per 27 Juni 2021. Namun, nasibnya sama seperti surat pertama tidak ada jawaban atau tanggapan ataupun penjelasan. BERSAMBUNG. (het/tob)
