Jakarta, hariandialog.co.id-.- DEWAN Pers tengah bersiap untuk
menyampaikan sikap terhadap dampak perjanjian dagang antara Indonesia
dan Amerika Serikat terhadap industri media. Dewan Pers yang membawahi
puluhan organisasi pers Tanah Air mendiskusikan sikap yang akan mereka
ambil dalam rapat tertutup pada Kamis sore, 26 Februari 2026.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan bahwa
pertemuan hari ini menjaring pemikiran dan pendapat para pemimpin
organisasi wartawan mengenai dampak ketentuan Agreement on Reciprocal
Trade.
“Apa yang didiskusikan hari ini berupa semacam pemikiran atau
antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang harus kita hadapi
apabila nanti memang kemudian diberlakukan,” kata Totok di kantor
Dewan Pers di Jakarta pada Kamis.
Dalam laporan Tempo disebutkan bahwa rapat Dewan Pers pada
24 Februari kemarin mengidentifikasi Pasal 3.3 dalam ART sebagai
ketentuan yang bermasalah. Komite Publisher Right menilai bahwa pasal
tersebut tidak lagi mengatur kewajiban platform digital asal Amerika
Serikat untuk mendukung industri pers dalam negeri, termasuk melalui
skema lisensi berbayar dan bagi hasil.
Menurut dokumen ART, Pasal 3.3 menyebutkan Indonesia harus
berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian
perdagangan digital baru dengan negara lain yang dinilai membahayakan
kepentingan Amerika. Dalam penjelasannya, Indonesia tidak
diperkenankan mewajibkan penyedia layanan digital Amerika mendukung
organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data
pengguna ataupun model bagi hasil.
Namun, Totok tidak membenarkan bahwa Dewan Pers akan
menolak isi perjanjian tersebut dan meminta pemerintah merevisi
kesepakatan dua negara. Dia berujar Dewan Pers masih menunggu
penjelasan lengkap dari Kementerian Koordinator Perekonomian selaku
perwakilan pemerintah. Dewan Pers dan perwakilan Kemenko Perekonomian
diagendakan untuk berdiskusi sekaligus buka puasa bersama pada Jumat
besok, 27 Februari 2026.
Totok menjelaskan, Indonesia memiliki Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan
itu memungkinkan perusahaan media bernegosiasi dengan platrform
digital dalam rangka mendapatkan hak yang dimiliki karena konten
maupun produk media dikomersialisasikan.
Totok berharap pemerintah mengedepankan kepentingan pers
nasional sehingga dalam meneken kebijakan benar-benar berpihak pada
industri pers. Sebab, saat ini, kata Totok, industri media tengah
mengalami gangguan terutama dalam keberlanjutan bisnisnya.
“Kita sudah melihat bahwa begitu banyak perusahaan pers yang
tutup, mem-PHK para jurnalisnya, yang itu merupakan sebuah keadaan
yang miris karena di kala demokrasi kita sedang bertumbuh,” ucap dia,
tulis tempo. (tob-01)
