Surabaya, hariandialog.co.id.- Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto mulai diadili di Pengadilan Tipikor
Surabaya, Jawa Timur. Eko didakwa oleh Jaksa menerima gratifikasi dan
melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga telah
menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar
lebih selama menjabat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Luki Dwi Nugroho membacakan dakwaan itu saat sidang perdana
perkara Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,
Selasa (14-5-2024).
“Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil
negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya
berjumlah Rp23.511.303.640,24. Gratifikasi tersebut diterima dari
beberapa pihak,” kata Luki.
Masih dalam dakwaan disebutkan, Eko didakwa menerima
gratifikasi dari sejumlah pihak antara lain; Andri Wirjanto sebesar
Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan
Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M.
Choiril sebesar Rp200 juta.
Lalu dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko
Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa
Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny
Wijaya Rp60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3
miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang
tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar. “Atau setidak-tidak
sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut
berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut, tambahnya merupakan tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B
juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga
dijerat oleh komisi antirasuah dengan pasal tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP,” kata Jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Pengacara terdakwa, Gunadi
Wibakso mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pihaknha
lebih memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Kami tidak
mengajukan eksepsi langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” kata
Gunadi. (tur).
