Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim, Estiono, SH,MH, menolak permohonan praperadilan yang
diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam
Rasyidi Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Yudhiyanto, Alvin Lim,
Kobul Nugraha dan Hamdani.
Permohonan praperadilan dengan nomor
47/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL diajukan untuk termohon Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi itu, tidak terima
ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dana pesantren yan dipimpinnya yaitu Al Zaytun yang berlokasi
di Indramayu, Jawa Barat.
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tentang bukan
kewenangan praperadilan , tidak dapat diterima sedangkan dalam pokok
perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim
Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, yang dibantu oleh
panitera pengganti Komar, SH, Selasa (14-5-2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal Estiono
mengesampingkan seluruh dalil-dalil pemohon yang disampaikan oleh tim
hukum Panji Gumilang, yaitu Alvin Lim dan rekan. Dengan demikian,
status tersangka Panji Gumilang atas dugaan TPPU di Pesantren Al
Zaytun itu tetap sah.
Dalam permohonannya, tim hukum Panji Gumilang
mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan
Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana
pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat
penyidikan.
Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada
Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat
Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada
tanggal 13 Juli 2023.
Menurut Hakim Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai
tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor:
LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16
Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor:
S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.
Akan tetapi, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh
Panji Gumilang. Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini
ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur
Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi
pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November
2023. Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6
November 2023.
Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi
ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan
Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.
Diberitakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu
Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang
dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian
Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4
dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/10/2023).
Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran
terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan
Ponpes Al Zaytun itu. Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik
Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al
Zaytun.
Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan
pemeriksaan puluhan saksi sebanyak 30 orang, juga ahli dan penyitaan
dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Putusan
atas penolakan permohonan praperadilan Panji Gumilang sebanyak 76
lembar dan tertata rapi dan rurut.
Tak hanya diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka
dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait
kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a
Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP. (tob)
