Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Biro (Kabiro) Umum Mahkamah
Agung (MA) RI, Supandi bersaksi untuk tersangka Hasbi Hasan.
Supandi kembali akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris Nonaktif MA
tersebut. “Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik
menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Supandi, Kepala Biro Umum
Mahkamah Agung RI,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa
(14/5/2024).
Selain Kabiro Umum MA, penyidik Komisi Antirasuah juga
memanggil Direktur PT Tanjung Silae Sinergi, Aikul Palit dan dua orang
pihak swasta bernama Max Reyner Karyadi dan Bakhrial sebagai saksi
untuk Hasbi Hasan.
Ini bukan kali pertama Kabiro Umum MA itu diperiksa oleh
penyidik KPK. Supandi juga pernah sebagai saksi oleh lembaga
antikorupsi itu pada Senin, 1 April 2024. Kala itu, Supandi
dikonfirmasi penyidik KPK terkait tugas-tugas dan aktivitas tersangka
Hasbi Hasan ketika menjabat Sekma RI.
KPK belum mengungkap apa yang akan didalami terhadap empat saksi yang
dipanggil untuk perkara Hasbi Hasan tersebut.
Pendalaman yang dilakukan kepada para saksi bakal
disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Berdasarkan
informasi yang Kompas.com, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan
Hasbi sebagai tersangka.
Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary
atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B. juga ditetapkan
sebagai tersangka TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan
suap pengkondisian perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Intidana yang bergulir di MA yang menjerat Hasbi Hasan.
Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024
lalu. Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di
MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada
September tahun 2022 lalu.(bing).
