Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Siber Polda Metro Jaya
menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita
Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka
dalam kasus yang sama.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang
cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi,
kepada detikcom, Kamis, 20 Februari 2025.
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada
hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan
tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap
tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum
tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan
Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada
keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak
bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan
pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret
2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha
skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan
terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga
menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran
langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi
terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar
ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku
diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini,
korban melapor ke Polda Metro Jaya, tulis dtc. (tur-01)
