Sulteng, hariandialog.co.id.- Pihak Kejati Sulteng
enggan menjawab pertanyaan terkait anggaran proyek pelaksanaan
peningkatan dan penanganan jalan nasional di ruas
Taweli-Nupabomba-Kebun Kopi-Toboli melalui BPJN Sulteng.
Hal itu terungkap saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng
menggelar kegiatan Talkshow dengan tema ‘Peran Serta Masyarakat Dan
Pers Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’ dalam rangka Peringatan
Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 di Aula Kaili kantor
pada Senin, 9 Desember 2024.
Tiga pertanyaan yang disampaikan, salah satunya adalah
mengenai sistem pengawasan keuangan negara pada proyek-proyek jalan
nasional di Sulteng.
Di mana ratusan miliar anggaran negara digelontorkan oleh Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional (BPJN) Sulteng di ruas tersebut terindikasi
menyimpangan.
Hal itu lantaran ada beberapa titik kerusakan pada proyek pekerjaan
tersebut, padahal belum lama dikerjakan dan bahkan sementara
dikerjakan sudah ada bagian-bagian yang rusak.
Salah satu titik kerusakan tersebut paket titik pekerjaan ruas Kebun
Kopi-Nupabomba sebesar Rp39,9 miliar lebih Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) TA 2024 yang dikerjakan oleh PT Ganda Parade
Konstruksi.
Belum lagi beberapa titik paket yang sudah selesai dikerjakan oleh
perusahaan lain, tapi masih meninggalkan kerusakan dan terkesan
dibiarkan begitu saja.
Dalam sesi dialog Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi
Tengah (Sulteng), Bambang Hariyanto ditanya awak media terkait peran
pihak Kejati guna memaksimalkan sistem pengawasan atau tindakan atas
indikasi penyimpangan keuangan negara di BPJN Sulteng, tulis gnews.
Namun, Kajati Bambang tak menjawab, Dia hanya meminta Penyidik Kejati
Sulteng, Asmah Alimin untuk menjawab pertanyaan perkara mengenai jual
beli jabatan di lingkup Pemprov Sulteng yang telah dihentikan karena
tak cukup bukti. (mahar-01)
