Jakarta, hariandialog.co.id.- Status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah
Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan
itu mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres)
mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo
Subianto, 30 Desember 2024.
Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan
jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR,
yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau
yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta. Setelah
diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya
perubahan nomenklatur jabatan.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan
gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2024,
dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Jakarta,” tulis Pasal 70A, dikutip Senin, 9 Desember 2024.
Begitu juga dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ini menjadi Anggota DPRD Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
Sama halnya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024,
menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus
Jakarta.
Hanya saja aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya
setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus ibu kota
Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan kemudian tulis cncb.
(tob-01)
