Mandailing Natal, hariandialog.co.id.- Polisi menghentikan atau stop
operasi tambang emas ilegal seluas tiga hektare di Kabupaten
Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Ada puluhan mesin yang diamankan oleh petugas kepolisian.
“Lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang diamankan tersebut
seluas kurang lebih tiga hektare,” kata Kapolres Madina AKBP Arie
Sofandi Paloh, Sabtu, 7 Desember 2024.
Arie mengatakan tambang emas itu terletak di Desa Jambur
Tarutung, Kecamatan Kotanopan. Penertiban itu dilakukan Rabu, 4
Desember 2024, sore.
Perwira menengah Polri itu menyebut saat penindakan itu masih
ada warga yang tengah menambang emas secara ilegal menggunakan mesin
dompeng dan alat berat. Petugas pun memerintahkan masyarakat untuk
menghentikan kegiatannya.
Arie menyebut ada puluhan mesin yang diamankan dari lokasi.
Selain itu, ada lima alat penyaring emas yang turut dibakar petugas di
lokasi penambangan. “Tim mengamankan barang bukti berupa 30 mesin
dompeng, 15 alat penyaring emas, tenda pekerja, dan jeriken berisi
bahan bakar solar,” ujarnya, tulis dtc. (mahar-01).
