DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom: Minta Anggota DPRD DKI Bersikap Netral
Jakarta, hariandialog.co.id.- DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom
menghimbau agar Anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua SE bersikap
netral dan tidak cendrung mendukung pelaku gangguan beribadah Umat
Bhuda Wihara Cetiya Permata Dihati, Perumahan Taman Kencana, RW 012,
Kel. Cengkareng Barat, Kec. Kalideres, Kota Adm Jakarta Barat.
Hal itu dikatakan Thomson Gultom menanggapi pernyataan
Inggard Joshua yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPR Daerah
Khusus Jakarta yang diduga menuding bahwa kegiatan ibadah Umat Bhuda
Wihara Cetiya Permata Dihati, illegal karena melanggar Perda No. 8
tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Kepada media Bapak Inggard Joshua
menyatakan bahwa kegiatan ibadah Umat Bhuda Wihara Cetiya Permata
Dihati illegal. Pernyataan beliau itu kurang pas,” ujar Thomson Gultom
kepada media ini, Minggu malam, 16 Maret 2025.
Thomson berharap agar tidak ada intervensi pada proses
hukum yang telah ditempuh Umat Bhuda Wihara Cetiya Permata Dihati
yang kini sedang ditangani Polres Jakarta Barat.
DIRHUBAG MSPI itu meminta kepada semua pihak agar menghargai proses
hukum yang sedang berjalan sebagaimana laporan polisi Nomor:
LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya,
tanggal 26 Juli 2024, yang sedang ditangani Satreskrimum Polres
Jakarta Barat.
“Sebagai wakil rakyat saya kira Bapak Inggard Joshua seharusnya
menciptakan iklim yang baik, menyejukkan buat warga Masyarakat Jakarta
khususnya yang berkaitan dengan ibadah. Bahkan kalau bisa mendamaikan
para pihak yang bersengketa, dan atau paling tidak jangan berpihak
atau turut campur kepada kasus hukum yang sedang berjalan,” ungkap
Thomson Gultom.
Dia sangat menyayangkan pernyataan Inggard Joshua : “Jangan sampai ada
kriminalisasi,” ujar Inggard Joshua SE kepada wartawan menanggapi
proses hukum yang dilakukan penyidik polisi Polres Jakarta Barat.
“Saya kira beliau faham betul tentang kebebasan beragama! Apa itu
gangguan keagamaan. Jika ada yang mengganggu umat yang sedang
menjalankan ritual keagamaannya sudah jelas ada sanksi hukumnya. Untuk
itu, mari kita hargai proses hukum yang telah ditempuh umat Bhuda
tersebut,” himbaunya.
Ada sejumlah pernyataan yang kontroversial yang disampaikan Inggard
Joshua : “Kegiatan di Wihara itu Langgar SKB Dua Menteri dan Perda
Tibum,” kritik Ketua Komisi A DPR Daerah Khusus Jakarta itu, terkait
pelaksaan perayaan Umat Bhuda Wihara Cetiya itu.
Menurut Thomson Gultom, bahwa pernyataan Ketua Komisi A DPRD Jakarta
itu tidak etis disampaikan ditengah warga yang sedang berperkara,
karena pernyataan itu condong membela terlapor.
“Beliau kan seorang anggota dewan, bukan seorang pengacara! Kalau
pengacara bolehlah menyampaikan pernyataan subjektifnya, untuk
kepentingan kliennya. Proses hukum itu bukanlah kriminalisasi,”
pungkas DIRHUBAG MSPI itu.
Sebagaimana diketahui penyidik Satreskrimum Polres Jakarta Barat telah
mengajukan permohonan untuk keterangan ahli Agama dan ahli pidana
dalam proses hukum laporan polisi Nomor: LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres
Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Juli 2024, sebagai
terlapor a.n Dharmawan Wiguna.
Adapun terjadinya laporan polisi terhadap Dharmawan Wiguna
oleh umat Bhuda Wihara Cetiya Permata Dihati berrawal dari gangguan
beribadah yang dilkukan oleh terlapor (Dharmawan Wiguna) dengan cara
membunyikan klakson motor secara terus menerus disaat melintas
melewati umat Bhuda Wihara Cetiya Permata Dihati yang sedang melakukan
ritual keagamaan, Rabu, 24 Juli 2024. (rojak-01)