Jakarta, hariandialog.co.id.- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa AS seorang pengemudi mobil
Fortuner berplat Polri 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan
kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi pada Jumat 20 Agustus 2021
lalu tidak ditahan. “Tidak dilakukan penahanan terhadap driver dengan
inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada
tersangka kurang dari 5 tahun,” ujar Sambodo, Minggu (22-08-2021).
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal
311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun
dan denda paling banyak Rp75 juta.
Namun dalam ekspos yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di
Mapolres Metro Jakarta Selatan disebutkan tersangka sempat berupaya
menghilangkan jejak dan barang bukti dalam usai kejadian tabrakan
dengan mobil lainnya. “Barang bukti kita amankan mobil Fortuner tadi
pagi yang sempat di bawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian
bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha
menghilangkan plat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit,”
ungkap Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagaimana diketahui, AS pengemudi mobil Toyota Fortuner
dengan plat dinas Polri 3488-07 melawan arah di Jalan Tentara Pelajar
Senayan Jakarta.AS diketahui sempat dikejar-kejar oleh dua mobil yang
ia serempet dan tabrak yakni Mobil Mercedes Benz B-2464-KAA, dan Mobil
Peugeot dengan plat DD-1531-UK. Kejar-kejaran tersebut terjadi di tiga
lokasi yang berbeda.
Bahkan di lokasi TKP ketiga saat salah belok ke gang yang di
portal, AS bahkan melaju kencang hingga membuat pengemudi mobil
Mercedes Benz yang mendekati mobil Fortuner yang ia kemudikan
terjatuh. (okzn/tob)
